- Januari 17, 2024
Kementan Ajak Petani dan Penyuluh Kenali Pupuk Asli dan Palsu
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa kurangnya pasokan pupuk bersubsidi membuat jumlah produksi menurun hingga 4 juta ton pada 2023. Selain itu, para petani yang bertempat tinggal di wilayah pegunungan dan hutan juga tidak berkesempatan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Untuk tahun ini ada penambahan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp14 triliun. Ini dilakukan agar pemerintah dapat bergerak cepat untuk menambah pasokan pupuk petani guna mengantisipasi fenomena El Nino”, ujar Mentan Amran.
Menurut Mentan Amran, pemerintahan Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memperkuat kemampuan produksi petani, apalagi saat ini tengah terjadi krisis pangan di banyak negara dunia. Sehingga Indonesia perlu meningkatkan kemandirian pangan.
Mentan Amran meminta semua bekerja sama untuk bisa meningkatkan produksi. Kita saat ini sedang dihadapkan pada krisis pangan dunia. Jadi kita harus bisa meningkatkan kemandirian kita, tegasnya.
Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 ditambah 14 Triliun rupiah atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK.
“Saat ini, Mentan sudah merevisi bahwa menebus pupuk boleh memakai Kartu Tani ataupun KTP, sehingga lebih mudah dan petani dapat langsung menebus pupuk bersubsidi”, jelas Kabadan Dedi.
Kabadan juga menghimbau kepada para penyuluh untuk dapat mengawal petani supaya bijak dalam penggunakan pupuk berimbang, menggunakan bibit dan benih yang berkualitas, serta memperhatikan nutrisi tanaman atau pakan ternak untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 02, Selasa (16/01/2024) bertemakan “Pentingnya Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk”, selaku narasumber Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanah dan Pupuk, Ladiyani Retno Widyawati menjelaskan tentang proses cara uji pupuk, dengan mengajukan analisa uji mutu berkala ke Dinas jika mau dijual di luar kabupaten. Sehingga tidak hanya terdaftar pupuk dan pembenah tanahnya, tetapi juga termonitor kualitasnya.
Uji efektivitas dilakukan oleh Lembaga Uji yang terkreditasi dan tercantum pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Sedangkan untuk perlakuan dan pelaporan mengikuti perlakuan yang terdapat dalam Kepmentan tersebur, ini untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu pupuk serta nilai beda nyata respon pupuk terhadap standar dan atau nilai RAE (Relative Agronomy Effectiviness), jelasnya.
“Saat ini terdapat pupuk asli dan pupuk tiruan atau palsu beredar dipasaran, petani harus jeli agar tidak tertukar”, tegas Ladiyani.
Untuk membedakannya bisa dilihat dari ciri kemasannya. Kemasan pupuk asli, diantaranya logo jelas dan rapi, nama produk, produsen dan ijin edar. Bentuk visual kompak, tidak berdebu, rasa asam dengan bau menyengat serta warna butiran seragam di bagian luar dan dalam.
Sedangkan ciri pupuk tiruan atau palsu adalah logo tidak jelas dan tidak rapi. Selain nama produk, produsen dan ijin edarnya tidak lengkap, juga bentuk visual tidak kompak, berdebu dan mudah hancur. Untuk rasanya asin dan pahit dan baunya tidak menyengat serta warna butiran tidak seragam dibagian luar dan dalam, tutupnya. (HV/NF)