• September 11, 2025

Inpres Nomor 3 Tahun 2025 : Strategi Kementan Percepat Swasembada Pangan

Inpres Nomor 3 Tahun 2025 : Strategi Kementan Percepat Swasembada Pangan

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa keberhasilan swasembada pangan tidak lepas dari peran aktif penyuluh sebagai garda terdepan dalam mendampingi petani.

“Inpres Nomor 3 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemerintah untuk menguatkan sistem penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia. Penyuluh adalah ujung tombak, mereka yang tahu kondisi di lapangan, tahu masalah petani, dan menjadi agen perubahan menuju kedaulatan pangan,” tegas Mentan Amran.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.

“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ucap Kabadan Santi.

Proses ini sudah disiapkan, dan efektif berlaku pada tahun 2026, memungkinkan penyuluh untuk diberdayakan lebih optimal mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan. Untuk itu penyuluh sebagai garda terdepan diharapkan satu irama dan satu komando, ucapnya lagi.

Acara Ngobras kali ini mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kementan dengan tema Sosialisasi Peraturan Swasembada Pangan mengenai Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025 menghadirkan
narasumber Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Edision Siagian, Kepala Biro Organisasi SDM dan Aparatur (OSDMA) Kementan, Nurwahida dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, I Gst. Made Ngr. Kuswandana.

Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakariya.
saat membuka acara menyampaikan bahwa penyuluh menjadi andalan utama dalam mengawal program Brigade Pangan (BP). Oleh karena itu, pengalihan dan pendampingan penyuluh diharapkan dapat dilakukan dengan cepat.

Saat ini, pelaksanaan program sudah memasuki batch pertama dan kedua, sementara batch ketiga ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Progres berjalan lancar tanpa hambatan berarti, berkat dukungan tim dan pengawalan dari Inspektorat Jenderal, ucap Indra.

Indra menambahkan, jika target swasembada pangan menjadi prioritas nasional yang harus diwujudkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Untuk mencapainya, Kementan menyusun strategi berbasis data, memperkuat peran penyuluh pertanian, serta mendorong koordinasi lintas sektor antara pusat dan daerah.

Capaian awal menunjukkan hasil yang signifikan, diantaranya stok beras nasional yang meningkat lebih dari 4 juta ton. Selain juga revitalisasi irigasi yang mampu meningkatkan indeks pertanaman, penggunaan benih unggul yang didukung oleh peran swasta dan peningkatan alokasi pupuk bersubsidi hingga lebih dari dua kali lipat serta produksi beras periode Januari hingga Juli 2025 yang naik hampir 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, I Gst. Made Ngr. Kuswadana menegaskan pentingnya penyamaan komitmen dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam menjalankan amanah Inpres ini. Ia menambahkan, pengalihan penyuluhan ke pusat akan memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh penyuluh bergerak seirama dalam satu kebijakan.

Made menegaskan meskipun pelaksanaan program berjalan lancar tanpa risiko besar, tetap ada beberapa hal yang perlu diwaspadai. Pertama adalah potensi data yang tercecer dalam proses batch, yang meskipun tidak tergolong risiko besar, bisa menimbulkan kegaduhan apabila ada pegawai yang tidak terikut dalam pengalihan.

Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan koordinasi yang kuat agar data dapat tersaring dan terkonfirmasi dengan baik. Kedua, perlu penanganan yang jelas terhadap residu pegawai, yaitu mereka yang sudah meninggal, pensiun, atau terkena hukuman disiplin, tegas Made.

Sedangkan Nurwahida menyampaikan bahwa semua perpindahan status kepegawaian harus melalui rekomendasi BKN. Penyuluh boleh pindah ke struktural, dan bisa kembali lagi ke jabatan fungsional penyuluh melalui mekanisme pengangkatan kembali. SK yang digunakan adalah SK terakhir saat menjadi penyuluh. Pangkat/golongan mengikuti perkembangan karir.

Terakhir, Edison menyoroti bahwa tata hubungan kerja akan diatur lebih rinci setelah Perpres diterbitkan, sebagai acuan kerja penyuluh. Fasilitas daerah tetap bisa digunakan karena menjadi kewenangan pemda, sementara Kementan juga menyiapkan tambahan fasilitas.

“Swasembada pangan adalah kunci kemandirian bangsa yang hanya dapat dicapai melalui komitmen bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI/Polri, hingga BUMN dan swasta. Dukungan regulasi dan kebijakan yang jelas juga dibutuhkan sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan”, tutupnya. (AL/NF)

Berita Terkait

Mentan Amran Apresiasi Bareskrim, Minta Aktor Penyelundupan Pangan Diusut Tuntas

Mentan Amran Apresiasi Bareskrim, Minta Aktor Penyelundupan Pangan…

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat dan…
Bank Indonesia: Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Bukti Nyata Sektor Pangan Semakin Kuat

Bank Indonesia: Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Bukti…

Jakarta, — Peran strategis sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan ekonomi nasional…
Kementerian Dukung Percepatan Klaim AUTP di Lamongan, Tegaskan Perlindungan Petani untuk Jaga Produksi

Kementerian Dukung Percepatan Klaim AUTP di Lamongan, Tegaskan…

JAKARTA, Kementerian Pertanian mengapresiasi percepatan verifikasi dan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani…