- November 24, 2025
Kementan Dorong Diversifikasi Pangan Lewat MSPP, Penyuluh Diminta Perkuat Peran
JAKARTA — Kementerian Pertanian kembali menyoroti pentingnya diversifikasi pangan sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan nasional. Pesan itu mengemuka dalam gelaran Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 38 yang diikuti penyuluh pertanian dari seluruh Indonesia secara daring pada Jumat (21/11/2025).
Dalam forum tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan beras.
Menurutnya, penganekaragaman konsumsi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia mengingatkan pentingnya memaksimalkan potensi lokal sebagai sumber pangan alternatif.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menyampaikan bahwa kolaborasi dari berbagai sektor menjadi kunci.
“Mewujudkan swasembada pangan ini tidak bisa sendirian, kita harus terus bergandengan tangan dengan semua pihak,” ujarnya.
Peran penyuluh kembali menjadi sorotan utama. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, I Gst. Made Ngr. Kuswandana, menilai bahwa penyuluh berada di garda terdepan untuk mengubah pola konsumsi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan pendampingan lapangan agar masyarakat lebih percaya diri memanfaatkan pangan lokal. Menurutnya, diversifikasi pangan bukan sekadar memperluas pilihan, tetapi membangun kesadaran bahwa pangan lokal memiliki nilai gizi dan budaya yang kuat.
Tema MSPP kali ini, “Kebijakan Penganekaragaman Pangan dalam rangka Meningkatkan Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat”, menghadirkan pemaparan dari Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Badan Pangan Nasional, Rina Syawal. Ia membeberkan kondisi konsumsi pangan Indonesia yang masih didominasi beras dan belum cukup beragam.
Rina mengingatkan bahwa 62 kabupaten/kota masih masuk kategori rawan pangan, terutama di wilayah 3T, Indonesia Timur, dan daerah kepulauan. Faktor-faktornya beragam, mulai dari defisit produksi, tingginya angka stunting, kemiskinan, hingga keterbatasan akses air bersih.
Hambatan lain yang mengganjal diversifikasi juga mencakup minimnya edukasi gizi, persepsi negatif terhadap pangan lokal, hingga distribusi dan produksi yang belum merata.
Dalam pemaparannya, Rina menegaskan bahwa dorongan diversifikasi pangan memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi seperti UU Pangan Nomor 18/2012, PP 17/2015, Perpres 66/2021, hingga Perpres 81/2024 secara jelas mengamanatkan penyediaan pangan berbasis potensi lokal dan peningkatan kualitas konsumsi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa situasi global menuntut kemandirian pangan yang lebih tangguh. Kualitas konsumsi yang bergizi dan beragam menjadi tuntutan bagi setiap daerah untuk meminimalkan risiko kerawanan pangan.(*)