- Juli 18, 2025
Pakar Hukum Trisakti Dorong Satgas Pangan Telurusi Keberadaan Mafia Beras
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong Satgas Pangan Mabes Polri segera melakukan penelusuran dan memperluas penyelidikannya terhadap semua jaringan mafia pangan yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
Menurut Azmi, penelusuran yang dilanjutkan dengan penyelidikan penting dilakukan untuk mengetahui rentetan pelaku mengingat Satgas Pangan baru saja membongkar kejahatan pidana pada regulasi mutu yang dilakukan perusahaan beras besar nasional. Kata dia, penelusuran juga penting dilakukan untuk menjaga target pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.
“Ini momentum tepat penegakan hukum bagi mafia beras yang meresahkan masyarakat. Jangan biarkan mereka berkeliaran mengambil keuntungan di tengah kesulitan,” ujar Azmi, Selasa, 15 Juli 2025.
Azmi mengatakan bahwa semua pelanggaran hukum apalagi praktik kejahatan pidana yang mengakibatkan timbulnya kerugian besar harus diberi efek jera dengan jeratan hukum berat. Keberadaan mafia pangan harus dibongkar baik yang bermain di perusahaan kecil maupun besar.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memanggil empat perusahaan besar produsen beras premium terkait dugaan pelanggaran regulasi mutu. Keempat perusahaan itu antara lain Wilmar Group (Sania, Sovia, Fortune, Siip), PT Food Station Tjipinang Jaya (Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi), Belitang Panen Raya (BPR) dengan merk Raja Platinum, Raja Ultima dan Sentosa Utama Lestari dan Japfa Group) dengan produk Ayana.
Diketahui, pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi pengemasan ulang dan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Sebelumnya, Satgas Pangan bersama Kementerian Pertanian juga berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu di Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial TS (55) ditangkap bersama ribuan karung pupuk ilegal dengan total berat sekitar 118,25 ton. Di saat bersamaan, praktik pengoplosan gula di Banyumas juga dibongkar dengan penangkapan pelaku berinisial MS (52).
Kementan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menuntaskan praktik mafia pangan dan memastikan kebijakan pro-petani berjalan konsisten.