• Agustus 5, 2022

AUTP Jadi Penyelamat Petani Jatim Saat Terjadi Gagal Panen

AUTP Jadi Penyelamat Petani Jatim Saat Terjadi Gagal Panen

JAKARTA – Petani Jawa Timur (Jatim) merasakan manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Berkat asuransi pertanian, mereka terlindungi ketika terjadi gagal panen. Produktivitas dan kesejahteraan petani pun tak terganggu.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan. AUTP, kata Kementan, melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan.

“Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP. AUTP memproteksi petani serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim,” tutur Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas tetapi dari petani itu sendiri. Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.

“Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” tutur Ali.

Dari sisi ketahanan pangan, Ali menegaskak AUTP menjaganya dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas mereka. “AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita,” imbuh Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan itu dapat tertanggulangi.

“Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” tutur Indah.

Jika petani ingin mengikuti program AUTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. AUTP mensyaratkan petani tergabung dalam kelompok tani. Lalu, petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Petani diwajibkan membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim. Sementara sisanya sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.(*)

Berita Terkait

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala Industri dengan Spanyol

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala…

  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama jajaran Eselon I Kementerian Pertanian…
Menyulap lahan tandus jadi pemasok sayur terbesar Eropa

Menyulap lahan tandus jadi pemasok sayur terbesar Eropa

SPANYOL – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu…
Perkuat Pangan Lintas Negara, Mentan SYL Kunjungi Screen House Almeria Spanyol

Perkuat Pangan Lintas Negara, Mentan SYL Kunjungi Screen…

SPANYOL – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi Screen House…