• Juni 3, 2022

Peran Kelembagaan Perbenihan Hortikultura Untuk Mandiri Benih

Peran Kelembagaan Perbenihan Hortikultura Untuk Mandiri Benih

Benih merupakan salah satu faktor penentu utama dalam budidaya komoditas hortikultura untuk menghasilkan panen yang maksimal. Sehingga tidak berlebihan jika saat ini pemerintah menargetkan terwujudnya kemandirian benih bagi para petani Indonesia dan sedang gencar mensosialisasikan mengenai penggunaan benih bermutu.

Ketersediaan benih bermutu sangat strategis karena merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya hortikultura. Untuk menghasilkan produk hortikultura yang prima dibutuhkan benih bermutu tinggi, yaitu benih yang mampu mengekspresikan sifat-sifat unggul dari varietas yang diwakilinya.

Mengingat pentingnya arti benih maka diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu, memperbaiki distribusi, meningkatkan pengawasan peredaran dan meningkatkan penggunaan benih bermutu dalam kegiatan agribisnis hortikultura. Penyediaan benih hortikultura harus direncanakan minimal 2 tahun sebelumnya, sehingga kebutuhan benih untuk pengembangan kawasan dapat terpenuhi tepat pada waktunya.

Benih yang diproduksi haruslah benih bermutu dari varietas unggul yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam pengembangan kawasan, untuk itu perlu dilakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait.

Upaya peningkatan produksi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Perbenihan bekerjasama dengan BBH, BPSB dan Produsen benih dibawah binaan BPSBTPH maupun produsen benih yang sudah melakukan sertifikasi mandiri. Perbanyakan benih selain dilakukan oleh BBH juga dapat melalui kerjasama Swakelola dengan produsen benih setempat yang dibina dan di bawah pengawasan oleh BPSBTPH. Kegiatan perbanyakan benih ini harus mengikuti prosedur sertifikasi benih.

Para produsen / penangkar benih perlu dibina baik teknis maupun manajerial agar mampu menyediakan benih bermutu sesuai dengan prinsip 7 tepat (jenis, varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi, harga).

Kemandirian benih adalah wujud dari kemandirian dan ketahanan pangan. Kemandirian benih dapat diartikan pula terpenuhinya kebutuhan benih secara mandiri di dalam negeri maupun di daerah sentra. Saat ini jika ketersediaan benih bermutu masih terbatas di lapangan benih harus didatangkan dari luar daerah.

“Nantinya jika sudah diproduksi sendiri, selain dapat memberdayakan petani sekitar, benih ini tentunya menjadi peluang usaha bagi produsen benih,” ungkap Dir Perbenihan Hortikultura Inti Pertiwi Nashwari.

Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya tengah melakukan pembinaan kepada para produsen benih di seluruh Indonesia agar dapat mewujudkan kemandirian benih.

Direktur Perbenihan Hortikultura mengatakan bahwa penyediaan benih di Indonesia selain didukung keberadaan kelembagaan benih pemerintah (Balai Benih Hortikultura), juga didukung oleh swasta maupun perorangan. Baik dalam bentuk perusahaan maupun Kelompok Penangkar. Dimungkinkan pula untuk kerjasama antara BBH dengan penangkar benih yang  telah memiliki sertifikat kompetensi. Benih yang diproduksi juga berada di bawah pengawasan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Balai benih hortikultura berperan dalam produksi benihnya sedangkan BPSB berperan dalam pengawasan mutu benihnya.

“Ketersediaan benih bermutu erat kaitannya dengan kinerja kelembagaan perbenihan baik swasta maupun pemerintah. Melalui kelembagaan yang ada, upaya penyediaan benih sesuai standar secara kualitas maupun kuantitas dapat terpenuhi” kata Bu Inti.

Untuk mendaftar sebagai produsen benih bisa mengajukan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH)  setempat. Selanjutnya akan dilakukan sertifikasi kompetensi produsen oleh PBT di wilayah tersebut.

Diungkapkan lebih lanjut, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021,pemerintah membuka peluang bagi produsen benih tanah air untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi secara mandiri. Ini dinilai sebagai langkah maju dan menjadikan perusahaan kian bersemangat menghasilkan produk benih hortikultura berkualitas.

“Adanya PP No.26/2021 ini diharapkan bisa mendorong produsen benih dalam negeri kian terpacu untuk meningkatkan produksi dan pada akhirnya kita bisa mandiri benih hortikultura,” tutur beliau.

Melalui UU Cipta Kerja yang peraturan pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No.26 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 tahun 2021 pemerintah berkeinginan lebih mendorong perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah untuk melakukan sertifikasi secara mandiri dan ke depan kian banyak diproduksi dan diedarkan benih hortikultura bermutu yang pada gilirannya dapat berimplikasi meningkatkan daya saing produk hortikultura.

“Kami mengharapkan peran besar produsen dalam menghasilkan benih bermutu karena nantinya secara bersangsur-angsur produksi benih akan diserahkan kepada pelaku usaha sedangkan pemerintah perannya dalam hal pembinaan dan pengawasan” tutupnya.

 

Penulis

Rimta Terra Rosa Br Pinem

PBT Muda

Berita Terkait

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala Industri dengan Spanyol

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala…

  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama jajaran Eselon I Kementerian Pertanian…
Menyulap lahan tandus jadi pemasok sayur terbesar Eropa

Menyulap lahan tandus jadi pemasok sayur terbesar Eropa

SPANYOL – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu…
Perkuat Pangan Lintas Negara, Mentan SYL Kunjungi Screen House Almeria Spanyol

Perkuat Pangan Lintas Negara, Mentan SYL Kunjungi Screen…

SPANYOL – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi Screen House…