• Maret 20, 2022

MINYAK GORENG & BADAN PANGAN NASIONAL

MINYAK GORENG & BADAN PANGAN NASIONAL

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 disebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pangan. Lalu dalam Pasal 4 Ayat 1 nya dijelaskan jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nya adalah :

a. Beras;

b. Jagung;

c. Kedelai;

d. Gula Konsumsi;

e. Bawang;

f. Telur Unggas;

g. Daging Ruminansia;

h. Daging Unggas; dan

i. Cabai

Dalam ayat 2 nya disebutkan Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Di sisi lain, memang ada pertanyaan yang menarik mengiringi terbit nya Perpres diatas. Orang-orang mempersoalkan mengapa Badan Pangan Nasional tidak menangani komoditas perikanan, yang diketahui juga sebagai sumber protein yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat.

Kalau kita sudah berani menyimpan kata Pangan dalam Perpres maka yang menjadi salah satu acuan strategis nya adalah Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pemahaman yang sistemik terhadap regulasi ini menjadi dasar berpijak Badan Pangan Nasional dalam mengarungi kiprah selanjut nya.

Dalam UU tersebut dijelaskan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Atas hal yang demikian, keberadaan dan kehadiran Badan Pangan Nasional, mesti nya menjadikan komoditas perikanan sebagai bagian dari pengelolaan nya. Beberapa pakar malah menyarankan agar Perpres ini cepat-cepat di revisi agar pengelolaan pangan oleh Badan Pangan Nasional bisa menjadi utuh, holistik dan komprehensif lagi.

Kemelut minyak goreng, apakah itu yang berkaitan dengan langka nya di pasaran atau pun semakin membungbung nya harga yang menyita perhatian banyak pihak, sebetul nya merupakan masalah yang cukup serius untuk ditangani. Seorang sahabat lantas bertanya apakah minyal goreng merupakan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional untuk menangani nya ?

Secara formal tampak nya tidak. Sebab, Badan Pangan Nasional diminta hanya untuk menangani 9 komoditas pangan sebagaimana yang telah disebutkan diatas ? Hanya secara moral, Badan Pangan Nasional juga harus ikut bertanggungjawab untuk melahirkan solusi cerdas nya. Rakyat tentu akan kecewa berat, bila Badan Pangan Nasional hanya berpangku tangan, tanpa berbuat sesuatu.

Akan tetapi, bila kita cermati Ayat 2 Pasal 4 Perpres 66/2021 tersebut, sebenar nya terbuka peluang bagi Pemerintah untuk “menetapkan” komoditas pangan lain di luar yang 9 komoditas diatas, sekira nya di tengah-tengah kehidupan masyarakat muncul kekisruhan terkait dengan bahan pangan tertentu. Salah satu nya yang berhubungan dengan minyak goreng.

Sebelum muncul kemelut minyak goreng dalam kehidupan masyarakat, sesungguh nya kita tidak pernah berpikir minyak goreng bakal meresahkan kehidupan masyarakat. Inilah sebetul nya salah satu kelemahan para pengambil kebijakan yang tidak mampu membaca isyarat jaman, terkait dengan ketersediaan dan harga yang tidak mampu dikendalikan dengan baik.

Sebagai bangsa yang sangat kaya dengan bahan baku minyak goreng, mesti nya tidak perlu terjadi antrian rakyat untuk memperoleh minyak goreng. Apa yang terekam beberapa hari lalu, betul-betul sangat memilukan. Betapa miris nya ketika kita menyaksikan Indo Maret diserbu masyarakat yang membutuhkan munyak goreng.

Rakyat rela berdesak-desakan dan menunggu toko tersebut buka. Kelangkaan dan membumbung nya harga minyak goreng, membuat catatan buruk bagi perjslanan bangsa di negeri ini. Sebuah gambaran kehidupan yang hampir tidak jauh berbeda dengan kelangkaan pupuk bersubsidi ketika musim tanam tiba. Aneh nya, masalah ini selalu berulang setiap tahun.

Apakah kasus minyak goreng bakal terulang lagi, sekali pun sekarang sudah dapat ditangani Pemerintah ? Mesti nya tidak. Pemerintah tentu harus mampu menyiapkan langkah yang sifat nya deteksi dini. Para pengambil kebijakan di bidang minyak goreng, tentu harus mampu belajar dari pengalaman yang baru saja terjadi. Mengapa Pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur regulasi seperti yang tidak berkutik menghadapi “mafia” minyak goreng yang ada ?

Inilah akar masalah yang perlu ditangani dengan serius. Langkah sebagai pemadam kebakaran, sudah saat nya ditinggalkan dan merubah nya dengan pola deteksi dini. Pemerintah jangan sampai lalai dalam membaca gerak langkah oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil manfaat atas kesengsaraan orang lain.

Kesigapan dan kecerdasan, menjadi kata kunci untuk menjawab nya. Kita percaya Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakoni nya. Selain itu, apakah sudah terpikirkan untuk menyimpan minyak goreng sebagai komoditas pangan yang perlu ditangani pula oleh Badan Pangan Nasional ? Jika perlu apa salah nya bila Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional segera direvisi. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT)

Berita Terkait

Kerja Sama BRICS Buka Peluang Percepatan Modernisasi Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kerja Sama BRICS Buka Peluang Percepatan Modernisasi Pertanian…

Indore, India – Kerja sama negara-negara BRICS membuka peluang strategis bagi Indonesia…
Petani Asli Papua Dukung Program Cetak Sawah, Sebut Bantu Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Petani Asli Papua Dukung Program Cetak Sawah, Sebut…

Jakarta – Dukungan terhadap program cetak sawah di Papua terus menguat dari…
Tanggapi Film Pesta Babi, Mentan Amran Tegaskan Pengembangan Pangan Papua untuk Kepentingan Rakyat

Tanggapi Film Pesta Babi, Mentan Amran Tegaskan Pengembangan…

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Proyek Strategis…