• Mei 18, 2025

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Kementan dan Ombudsman Tekankan Kolaborasi

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Kementan dan Ombudsman Tekankan Kolaborasi

Jakarta —Kementerian Pertanian (Kementan), menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam pengendalian harga serta tata kelola importasi komoditas pangan strategis terutama pada komoditas peternakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi pada Importasi Pangan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan perlunya intervensi pemerintah pada komoditas peternakan, khususnya unggas dan produk yang bersifat volatile atau tidak stabil, terutama ketika harga di tingkat produsen turun di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.

“Perlu ada intervensi dari pemerintah. Ketika harga jatuh, pemerintah harus hadir untuk mengangkat kembali harga agar sesuai dengan harga acuan. Tidak semua bisa kita serahkan ke mekanisme pasar,” ujar Agung.

Agung juga berharap agar Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait hal ini, agar langkah-langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak berlarut-larut di lapangan.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor dalam upaya menstabilkan harga dan menjamin keberlanjutan usaha di sektor peternakan.

“Kami berharap ada dukungan bersama melalui Ombudsman atas intervensi pemerintah, terutama dalam hal harga,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian dari mandat. Ombudsman sudah mengumpulkan serta memverifikasi dan analisis terhadap berbagai laporan yang diterima.

“Ombudsman memiliki tugas utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yakni mencegah dan memberantas maladministrasi dalam pelayanan publik. Ini mencakup segala tindakan penyalahgunaan wewenang hingga praktik yang bertentangan dengan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan pasokan dan harga komoditas pangan, termasuk livebird (ayam hidup), tidak akan pernah tuntas jika pemerintah tidak memiliki kendali yang memadai.

“Jika kita tidak mampu mengendalikan pasokan, maka persoalan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Ombudsman berharap koordinasi yang baik dapat mempercepat reformasi pelayanan publik di sektor pangan, mencegah kerugian di tingkat pelaku usaha, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu

Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim…

MAKASSAR – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang…
NTP Mei 2026 Naik Jadi 127,73, Mentan Amran Sebut Pendapatan Petani Tumbuh Lebih Cepat dari Biaya Produksi

NTP Mei 2026 Naik Jadi 127,73, Mentan Amran…

Jakarta, — Kinerja sektor pertanian nasional kembali menunjukkan tren positif. Badan Pusat…
Mahasiswa Sampaikan Keluhan Petani, Mentan Amran Langsung Turun Tangan

Mahasiswa Sampaikan Keluhan Petani, Mentan Amran Langsung Turun…

Makassar – Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Fakultas…